KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR Paling Rendah, Padahal Anggotanya yang Bikin UU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan DPR menjadi instansi paling rendah tingkat kepatuhannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kata Laode, anggota DPR sendiri yang membuat Undang-Undang LHKPN tersebut.
"Pertama, itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Berdasarkan persentase, tingkat kepatuhan LHKPN DPR sebesar 7,63 persen. Sementara yang lainnya terdata untuk Eksekutif 18,54 persen, Yudikatif 13,12 persen, MPR 50 persen, DPD 60,29 persen, DPRD 10,21 persen, dan BUMN/BUMD 19,34 persen.
"Himbauan KPK dari dulu sama saja. Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan, segera dilaporkan ke KPK karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," jelas dia.
LHKPN sendiri tercantum pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi, 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat', sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Hal itu juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN," Laode menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya