KPK: Tim Pemburu Koruptor Tak Sejalan dengan Semangat Perampingan Badan dan Komisi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut tindakan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor tak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang akan merampingkan lembaga atau instansi yang dirasa tak perlu.
"Tentu saja (tim pemburu koruptor) bertolak belakang dengan semangat perampingan badan dan komisi yang sedang digaungkan pemerintah," ujar Nawawi kepada Liputan6.com, Minggu (19/7).
Nawawi memastikan, tugas untuk menangkap para koruptor sudah melekat pada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan terutama lembaga yang kini dia pimpin.
"Tugas memburu koruptor dan pencarian aset itu sudah terlekat pada aparat penegak hukum tipikor, terkhusus KPK," kata dia.
Berkaca dari kasus yang menjerat buronan BLBI terkait hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, menurut Nawawi cerminan buruknya koordinasi antar aparat penegak hukun dan lembaga terkait.
Atas dasar tersebut, Nawawi menyebut lebih baik pemerintah menguatkan koordinasi antar penegak hukum dari pada mencoba menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang tak memiliki taring pada masa lalu.
"Kasus Djoko Tjandra jelas-jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antar aparat penegak hukum dan badan lembaga lain terkait. Di sinilah peran Prof Mahfud selaku Menko Polhukam dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang rapuh tersebut dan bukan dengan melahirkan kembali tim baru," kata Nawawi.
Presiden Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkan.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga/komisi akan dibubarkan)," ujar Jokowi kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan angggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelasnya.
Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.
"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," tuturnya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya