KPK tetapkan empat tersangka suap PN Tangerang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu ialah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA).
Serta Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan namun tak ditetapkan tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Basaria mengungkapkan, latar belakang suap itu terkait penanganan kasus perdata. Sehingga ada pihak tertentu yang menginginkan kasus nya dimenangkan dan memberikan uang kepada hakim sebesar 30 juta secara bertahap. HGS dan HMS yang menyodorkan uang tersebut ke hakim WWN lewat TA.
"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Basaria.
KPK pun sangat menyesalkan hal ini. Padahal Basaria berharap tak ada lagi penangkapan terhadap penegak hukum, apalagi seorang Hakim.
"Hasil OTT yang dilakukan KPK untuk hal ini KPK kita bersama sama mahkamah Agung, kami sangat prihatin dengan kejadian ini, sebenarnya kita gak ingin ada upaya represif apalagi ada OTT kepada penegak hukum," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHpidana.
Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHpidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya