Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan empat tersangka suap PN Tangerang

KPK tetapkan empat tersangka suap PN Tangerang KPK gelar Konpres OTT Tangerang. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu ialah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA).

Serta Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan namun tak ditetapkan tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Basaria mengungkapkan, latar belakang suap itu terkait penanganan kasus perdata. Sehingga ada pihak tertentu yang menginginkan kasus nya dimenangkan dan memberikan uang kepada hakim sebesar 30 juta secara bertahap. HGS dan HMS yang menyodorkan uang tersebut ke hakim WWN lewat TA.

"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Basaria.

KPK pun sangat menyesalkan hal ini. Padahal Basaria berharap tak ada lagi penangkapan terhadap penegak hukum, apalagi seorang Hakim.

"Hasil OTT yang dilakukan KPK untuk hal ini KPK kita bersama sama mahkamah Agung, kami sangat prihatin dengan kejadian ini, sebenarnya kita gak ingin ada upaya represif apalagi ada OTT kepada penegak hukum," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHpidana.

Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHpidana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya