KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Dana Perimbangan Daerah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk mengawal proposal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/8).
Karyoto menyebut, Rifa Surya bersama mantan pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar 2 hingga 10 persen untuk mengawal pencairan DAK dan DID yang diminta kepala daerah.
Menurut Karyoto, pengajuan proposal anggaran DAK dan DID yang diminta kepala daerah melalui Rifa Surya dan Yaya Purnomo. Terkait hal itu, terdapat sejumlah pertemuan di Jakarta antara bupati dan wali kota maupun perwakilannya dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.
Karyoto merinci sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari sejumlah para Kepala Daerah.
Pertama, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli selaku Walikota Dumai.
Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID 2018 dan menerima uang sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.
Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID 2018 dan menerima uang sekitar Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.
Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.
Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya