KPK tetapkan Annas Maamun sebagai tersangka terkait suap RAPBD 2015
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas Maamun diduga menyuap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) dan atau RAPBD Tambahan 2015.
"KPK sudah menetapkan AM selaku Gubernur Riau 2014-2019 dan AK, anggota DPRD Riau 2009-2014 sebagai tersangka," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Bambang, Annas diduga menyuap A Kirjuhari selaku anggota Komisi C DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) dan atau RAPBD Tambahan 2015.
"AM diduga beri atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan RAPBD 2015 dan atau RAPBD TA 2015," ujarnya.
Atas perbuatannya, Annas Maamun dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, A Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Annas ditangkap pada September 2014 dengan barang bukti uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp 500 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaF-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya