KPK terima vonis 10 tahun penjara mantan pejabat Ditjen Pajak
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan majelis hakim terhadap Handang Soekarno, mantan Kasubdit bukti permulaan cukup di Direktorat Pajak kementerian Keuangan. Handang divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 2 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan hukuman penjara 10 tahun untuk Handang dinilai telah memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Terima. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," ujar Ali, Selasa (1/8).
Ali menambahkan, diterimanya putusan majelis hakim atas putusan Handang, maka status hukumnya pun telah berkekuatan tetap dan status Handang resmi menjadi terpidana.
Guna menjalani masa hukuman, Handang pun akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang. Eksekusi tersebut sesuai dengan keinginan Handang.
Ali menjelaskan eksekusi Handang di Lapas Kedung Pane atas permohonan yang diajukan anaknya.
"Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak," tukasnya.
Seperti diketahui, mantan eselon III Ditjen Pajak itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima Rp 1.9 Miliar atau mendekati Rp 2 Miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, director country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Atas perkara ini Handang dijanjikan menerima Rp 6 Miliar dari total tagihan pajak PT EK prima ekspor Indonesia senilai Rp 52.3 Miliar di tahun 2014, dan Rp 26.4 Miliar di tahun 2015, dengan total tunggakan pajak perusahaan senilai Rp 78 Miliar.
Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca Selengkapnya