Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Temukan 4 Celah Potensi Korupsi Terkait Penanganan Covid-19

KPK Temukan 4 Celah Potensi Korupsi Terkait Penanganan Covid-19 KPK tahan tersangka korupsi PTDI. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi empat potensi korupsi terkait praktik penanganan Covid-19. KPK pun telah membuat empat langkah antisipasi pencegahan korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, potensi pertama berada di pengadaan barang atau jasa mulai dari kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

Antisipasinya, kata Firli, KPK mengeluarkan SE No.8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran pelaksanaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait pencegahan korupsi.

"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ, hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli di Jakarta, Sabtu (29/8).

Kemudian, potensi korupsi kedua di filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Yaitu ada kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

"Upaya pencegahan KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga atau Pemda," lanjut Firli.

Selanju potensi korupsi ketiga pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Upaya pencegahan, koordinasi monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga atau Pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian," tuturnya.

Kemudian, potensi korupsi keempat ada di penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

"Upaya pencegahannya mendorong kementerian atau lembaga atau Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos, dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat," ucapnya.

"Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat," tambah dia.

Firli menegaskan, kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa.

"Salah satunya upaya pencegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19," tandasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Ganjar Pranowo: Ini Peringatan, Kekuasaan Cenderung Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Ganjar Pranowo: Ini Peringatan, Kekuasaan Cenderung Korupsi

"Ini alert (peringatan) buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

KPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya