KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe

Sabtu, 4 Februari 2023 11:00 Reporter : Merdeka
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK. ©2023 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah juga menelusuri harta kekayaannya.

Penelusuran itu di antaranya dilakukan dengan memeriksa dua pihak swasta, Yonatet Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, serta seorang notaris bernama Herman. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua, Kamis (2/2).

Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bintuni Energy Persada David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

2 dari 2 halaman

Saksi Mangkir

Sementara, PNS/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua Debora Salosso, serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap mereka.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, lembaga antirasuah menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur seusai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com. [yan]

Baca juga:
Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe
KPK Terus Kembangkan Kasus Lukas Enembe, Diduga Banyak Pihak Lain Terlibat
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini