Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah juga menelusuri harta kekayaannya.
Penelusuran itu di antaranya dilakukan dengan memeriksa dua pihak swasta, Yonatet Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, serta seorang notaris bernama Herman. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua, Kamis (2/2).
Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bintuni Energy Persada David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/2).
Sementara, PNS/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua Debora Salosso, serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap mereka.
"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, lembaga antirasuah menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur seusai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com. [yan]
Baca juga:
Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe
KPK Terus Kembangkan Kasus Lukas Enembe, Diduga Banyak Pihak Lain Terlibat
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Advertisement
Pencuri Berkaos Oblong Gasak 15 Komputer SMPN 1 Batang, Kerugian Ditaksir Rp93 Juta
Sekitar 13 Menit yang laluMenlu Retno Kunjungi Seoul, Perkuat Hubungan Indonesia-Korea Selatan
Sekitar 44 Menit yang laluBerkedok Kedai Kopi, Tempat Karaoke Tetap Buka saat Ramadan di Tasikmalaya
Sekitar 1 Jam yang laluMensos Peringatkan Penghuni Rusun Sentra Mulia Tak Dipindahtangankan Hak Sewa
Sekitar 1 Jam yang laluNestapa Remaja Putri di Palembang, Dicabuli Malah Diminta Ganti HP Rusak Mantan Pacar
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud Respons Wamenkeu Soal Transaksi Rp349 T: Bedanya Hanya Cara Memilah Data
Sekitar 2 Jam yang laluSenyum Semringah Petugas Fardhu Kifayah di Pontianak Terima Bantuan Dana
Sekitar 3 Jam yang laluJelang Mudik Idulfitri 2023, Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Berlobang
Sekitar 4 Jam yang laluKPK Sudah Periksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Terkait Harta Kekayaannya
Sekitar 4 Jam yang laluJokowi Ungkap Kawasan Ekonomi Khusus Lido Bisa Buat Festival Musik Seperti Coachella
Sekitar 5 Jam yang laluPuncak Arus Mudik di Pelabuhan Makassar Diprediksi pada H-4 Lebaran
Sekitar 5 Jam yang laluKecelakaan Maut di Lumajang, Pelajar Tewas Usai Tabrak Pikap
Sekitar 5 Jam yang laluDua Investor Ikut Bangun Hunian ASN di IKN, Nilai Investasi Rp3,22 Triliun
Sekitar 5 Jam yang laluKasus Difteri di Garut Landai tetapi Capaian Vaksinasi Baru 74 Persen
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 10 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 10 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 11 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPersija dan Persib Kompak Ucapkan Selamat Juara BRI Liga 1 kepada PSM: Mereka Layak!
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami