KPK Tegaskan Sjamsul Nursalim Mangkir 2 Kali Tak Halangi Penyelidikan BLBI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan berhenti menyelidiki kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tak akan menghalangi lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan baru kasus ini.
"Kami sedang membicarakan sekaligus juga melakukan analisis terhadap saksi-saksi lain yang sudah dimintakan keterangan sebelumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (13/11).
Febri mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihak lembaga antirasuah sudah banyak memeriksa para saksi. Keterangan para saksi akan dianalisis dan dicocokkan dengan fakta persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
"Karena untuk terdakwa SAT sendiri sudah cukup jelas beberapa peran-peran pihak lain yang disebutkan di sana," kata Febri.
Sjamsul Nursalim sendiri sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Febri, pihak KPK tak bisa melakukan penjemputan paksa pada Sjamsul dan Itjih lantaran status keduanya masih sebagai saksi.
"Nanti kami informasikan lagi apakah akan dilakukan pemanggilan ketiga misalnya dalam penyelidikan ini atau hal-hal lain pendalaman bukti, nanti baru bisa disampaikan," kata Febri.
Menurut Febri, pihak KPK tak bisa melakukan penjemputan paksa pada Sjamsul dan Itjih lantaran status keduanya masih sebagai saksi.
Menurut dia, keterangan Sjamsul dan istrinya sangat diperlukan dalam kasus ini. Febri menuturkan pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Ini adalah ruang yang diberikan KPK jika memang ada klarifikasi atau informasi yang ingin disampaikan oleh Sjamsul Nursalim Itjih Nursalim karena dalam persidangan kemarin dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), ada sejumlah fakta-fakta sidang yang perlu kami telusuri lebih lanjut untuk pengembangan perkara," terangnya.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan baru ini dilakukan pasca mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaPenyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya