KPK tegaskan mobil Porsche ditilang polisi bukan barang sitaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi perihal status blokir mobil mewah merek Porsche berwarna kuning, yang ditilang Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan mobil tersebut bukan barang sitaan KPK.
Dalam klarifikasinya, nomor kendaraan mobil tersebut diajukan pemblokiran kepada pihak kepolisian sebagai rangkaian proses hukum tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, diajukan pemblokiran tidak otomatis menjadi barang sitaan KPK.
"Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," jelas Febri, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan, ketika ada mobil yang diblokir artinya secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut. "Sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," ucapnya.
Dia meminta seluruh pihak tidak keliru menafsirkan mobil yang diblokir sebagai barang sitaan KPK. Termasuk adanya anggapan KPK menggelapkan barang barang sitaan. Mantan aktivis ICW itu menganggap opini tersebut merupakan sikap tendensius.
"Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi lalu lintas menilang mobil sport warna kuning merek Porsche berpelat B 1911 FA di kawasan Jakarta Barat. Ternyata, mobil mewah tersebut merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Selain itu, ditemukan fakta lain kalau pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK. Dengan hal ini, Halim menegaskan, masih mencari tahu alasan mobil tersebut diblokir oleh KPK.
"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Pengemudi Xpander Mabuk Tabrak Porsche Rp8,9 M Jadi Tersangka & Ditahan
Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander Tabrak Porsche GT 3 Rp8,9 M hingga Ringsek jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom PIK 2.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaBerkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnya