KPK Tegaskan Miliki Bukti Suap Turunkan Nilai Pajak Bank Panin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mengantongi bukti terkait suap dari kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati ke dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam dakwaan disebutkan Bank Panin melalui Veronika memberikan Rp 5 miliar dari janji Rp 25 miliar agar nilai kewajiban pajaknya dikurangi. Veronika merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan semua yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK sudah berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait. Dakwaan telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 22 September 2021 kemarin.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Ali mengatakan, tak hanya membuktikan surat dakwaan, KPK memastikan akan mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam proses persidangan ini. Termasuk soal dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan.
"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan. Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," ujar Ali.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Bank Panin untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp 926.263.445.392. Atas besaran kekurangan kewajiban pajak tahun 2016 itu, Veronika menemui tim pemeriksa pajak pada 24 Juli 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.
Negosiasi berjalan lancar. Kemudian tim pemeriksa pajak berdasarkan persetujuan dari Angin dan Dadan kembali memeriksa kewajiban pajak Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. Dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnya