KPK: Tanggapan PKS soal penyitaan mobil Luthfi di luar nalar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan dari pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penyitaan mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq. KPK memilih diam atas tudingan-tudingan dari berbagai pihak termasuk PKS.
"Kami pasti tidak menanggapi hal-hal yang bersifat sensasional, di luar nalar atau emosional," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantor KPK, Jumat (10/5) malam.
Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia mengaku pihaknya melakukan pekerjaan penegakan hukum berjalan sesuai dengan proses dan logikanya.
Bambang juga sempat menyindir tudingan pihak luar yang justru akan membubarkan PKS. "Di luar itu tidak kami tanggapi. Nanti akan mengaburkan proses hukum yang sebenarnya. Biarlah yg bubar itu kejahatan dan kegelapan," ujar Bambang.
Diketahui, sejak dilakukan penyitaan di kantor DPP PKS, Partai berlambang padi dan kapas itu semakin berani melawan KPK. Menurut mereka, pada penyitaan Selasa malam kemarin, penyidik KPK melakukan kesewenangan. Penyidik dituding tidak membawa surat penyitaan saat hendak membawa ketujuh mobil yang terparkir di kantor DPP PKS. PKS juga mengancam akan mempolisikan KPK.
PKS menolak mobil-mobil itu dibawa KPK. Para kader menuding KPK sengaja melakukan penghancuran partainya melalui kasus ini. Hal itu lantaran, PKS merasa KPK tebang pilih dalam mengusut suatu kasus.
"Perlakuan KPK kepada kami harus dijalankan kepada kasus yang lain. Kasus Hambalang dan Century jumlahnya jauh lebih besar, jangan tebang pilih," Muzzammil dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jaksel, Jumat (10/5).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya