KPK Tak Masalah Keluarga dan Dokter Pribadi Pantau Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Lukas sempat dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dan selesai pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan tim dokter pribadi dan pihak keluarga jika ingin memantau secara langsung kondisi kesehatan Lukas. Tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
KPK berharap Lukas Enembe kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. "Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaLukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Lukas Enembe Meninggal: Minta Berdiri Lalu Embuskan Napas Terakhir
Sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat serta tidak bersalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe Meninggal Dunia, Tinggalkan Kekayaan Rp33,78 Miliar
mendiang Lukas Enembe melaporkan aset kekayaan surat berharga senilai Rp1,26 miliar.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
Pihak keluarga segera membawa mendiang Lukas Enembe ke Jayapura pada Rabu malam untuk dimakamkan
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaMengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnya14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua
Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca Selengkapnya