KPK tak izinkan koordinator Labuksi hadiri rapat Pansus Angket DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemanggilan koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK dalam rapat Pansus hak angket. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Pansus hak angket, selama proses uji materi di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung.
"Penyampaian kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR untuk tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena menjadi pihak terkait di MK," ujar Febri melalui pesan teks, Kamis (26/10).
Febri menuturkan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan ke DPR atas ketidakhadiran Labuksi dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, wakil ketua Pansus hak angket KPK Eddy Kusuma Widjaja mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan pihak Labuksi perihal tugas dan fungsi yang dijalankan.
Sebab, menurut Eddy, banyak barang sitaan KPK yang masuk ke Labuksi bukan Rumah Penyitaan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbsan). Padahal, merujuk pada KUHAP, Rupbasan adalah lembaga yang seharusnya mengurusi barang sitaan KPK.
Politisi PDIP itu menduga KPK telah melakukan penyimpangan terkait barang-barang sitaan kasus korupsi. Dia mencontohkan mobil mewah terpidana korupsi pembangunan tiga puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Seringnya KPK tidak hadir pada rapat Pansus, Eddy menegaskan pihaknya akan meminta bantuan ke Polri untuk memanggil paksa pihak Labuksi.
"Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa," ujar Eddy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya