Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua

KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua Barang bukti uang suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga antirasuah pun meluruskan hal tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim tak ada janji khusus yang disampaikan Firli kepada Lukas Enembe. Pasalnya, pertemuan Firli dengan Lukas di Papua dilakukan secara terbuka.

"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas akan menagih janji Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua, saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," ujar Ali dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2).

Meski demikian, Ali mengakui bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali tak paham maksud tim penasihat hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua.

"Kami tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial, tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," kata Ali.

Ali menyebut, Firli Bahuri meski merupakan Ketua KPK tak bisa mengambil keputusan sendiri termasuk saat mendatangi Lukas Enembe di Papua. Ali menegaskan keputusan lembaga antirasuah kolektif kolegial dengan persetujuan seluruh pimpinan.

"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," kata dia.

Hanya Firli Bahuri yang Tahu

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut tak ada yang mengetahui janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Janji itu diduga dibisikkan Firli ke Lukas Enembe saat purnawirawan Polri itu melihat kondisi Lukas di Papua pada Kamis, 3 November 2022 lalu. Saat itu Lukas belum ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah.

"Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Nawawi meminta tim penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua tak terpengaruh dengan janji Firli kepada Lukas. Nawawi berharap tim penyidik terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," kata Nawawi.

Selain itu, menurut Nawawi, dengan kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh insan KPK agar tetap bekerja bersama sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," Nawawi memungkasi.

Lukas Enembe Kirim Surat ke KPK

Diketahui, Lukas Enembe memberikan surat kepada Firli Bahuri pada Rabu, 1 Februari 2023. Surat itu ditulis tangan oleh Lukas. Pesannya dikirim kepada bagian penyuratan KPK oleh tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

"Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata Petrus, Rabu, 1 Februari 2023 kemarin.

Petrus tak merinci isi surat tersebut. Namun Petrus menyebut surat itu berisi penagihan janji dari Lukas Enembe kepada Firli Bahuri.

"Intinya menagih janji Bapak Firli," kata Petrus.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Selengkapnya
2.000 Polisi Disiagakan saat Malam Tahun Baru Usai Insiden Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe

2.000 Polisi Disiagakan saat Malam Tahun Baru Usai Insiden Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe

Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya