Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga antirasuah pun meluruskan hal tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim tak ada janji khusus yang disampaikan Firli kepada Lukas Enembe. Pasalnya, pertemuan Firli dengan Lukas di Papua dilakukan secara terbuka.
"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas akan menagih janji Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua, saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," ujar Ali dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2).
Meski demikian, Ali mengakui bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali tak paham maksud tim penasihat hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua.
"Kami tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial, tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," kata Ali.
Ali menyebut, Firli Bahuri meski merupakan Ketua KPK tak bisa mengambil keputusan sendiri termasuk saat mendatangi Lukas Enembe di Papua. Ali menegaskan keputusan lembaga antirasuah kolektif kolegial dengan persetujuan seluruh pimpinan.
"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut tak ada yang mengetahui janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Janji itu diduga dibisikkan Firli ke Lukas Enembe saat purnawirawan Polri itu melihat kondisi Lukas di Papua pada Kamis, 3 November 2022 lalu. Saat itu Lukas belum ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah.
"Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Nawawi meminta tim penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua tak terpengaruh dengan janji Firli kepada Lukas. Nawawi berharap tim penyidik terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," kata Nawawi.
Selain itu, menurut Nawawi, dengan kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh insan KPK agar tetap bekerja bersama sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," Nawawi memungkasi.
Advertisement
Diketahui, Lukas Enembe memberikan surat kepada Firli Bahuri pada Rabu, 1 Februari 2023. Surat itu ditulis tangan oleh Lukas. Pesannya dikirim kepada bagian penyuratan KPK oleh tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
"Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata Petrus, Rabu, 1 Februari 2023 kemarin.
Petrus tak merinci isi surat tersebut. Namun Petrus menyebut surat itu berisi penagihan janji dari Lukas Enembe kepada Firli Bahuri.
"Intinya menagih janji Bapak Firli," kata Petrus.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
[tin]Baca juga:
Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe
KPK Terus Kembangkan Kasus Lukas Enembe, Diduga Banyak Pihak Lain Terlibat
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 13 Maret 2023
KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Maunya ke Singapura
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 4 Menit yang laluLenis Kogoya Minta Egianus Kogoya Hentikan Pembunuhan di Papua: Ngapain Kita Berantem
Sekitar 8 Menit yang laluLenis Kogoya Janji Turun Tangan Bebaskan Pilot Susi Air
Sekitar 20 Menit yang laluGolkar Ungkap Airlangga Sering Bertemu Surya Paloh, Jajaki Peluang Koalisi
Sekitar 21 Menit yang laluViral Alphard Pejabat Kemenkeu, Ini Aturan Masuk Apron & Sanksi Jika Melanggar
Sekitar 30 Menit yang laluLinda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa
Sekitar 35 Menit yang laluLenis Kagoya Terbuka Dukung Prabowo Capres 2024
Sekitar 36 Menit yang laluJenazah ABK Korban Kebakaran Tanker BBM di Mataram Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Sekitar 47 Menit yang laluBenny K Harman Jawab Tantangan Mahfud MD soal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Sekitar 48 Menit yang laluNgaku Pemimpin Khilafah Islam di Bumi, Warga Ogan Ilir Diduga Sebar Aliran Sesat
Sekitar 51 Menit yang laluKPK Periksa Eks Dirut PT Amarta Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Sekitar 1 Jam yang laluBagi-Bagi Amplop Politikus PDIP di Masjid, Ini Kata Bawaslu
Sekitar 1 Jam yang laluAir Mata Pilu Ibunda dan Istri Saat Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 1 Jam yang laluIni Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluCek Ulang TKP Kematian Bripka Arfan, Polda Sumut Periksa Satu Saksi
Sekitar 1 Jam yang laluMengenal Polisi RW, Pembongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Barito Putera Pesta Gol ke Gawang PSIS, RD Ungkap Keuntungan Main Malam
Sekitar 2 Jam yang laluLink Live Streaming Arema FC Vs Bali United di Vidio, Senin 27 Maret 2023
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Tancap Gas di Awal Musim, Lalu Tertatih-tatih, Ada Apa dengan Borneo FC?
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Jadi Tuan Rumah di Markas Arema, Persebaya Malah Wajib Membiayai Operasional
Sekitar 5 Jam yang lalu2 Pemain Persebaya Jadi Tumbal Kemenangan atas Persikabo 1973 di BRI Liga 1
Sekitar 6 Jam yang laluTak Mau Terpuruk Lagi, PSS Mulai Berbenah Persiapkan Tim untuk Arungi BRI Liga 1 Musim Depan
Sekitar 7 Jam yang laluPrediksi Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1: Batu Loncatan Menuju 5 Besar
Sekitar 8 Jam yang laluBRI Liga 1: Negosiasi Berlangsung, Bruno Moreira Segera Balik ke Persebaya.
Sekitar 9 Jam yang laluBRI Liga 1: PSIS Digasak Barito Putera karena Kesalahan Fatal, Gilbert Agius Siap Pasang Badan
Sekitar 11 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami