Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tahan Tiga Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

KPK Tahan Tiga Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Konferensi pers penahanan ketiga tersangka.©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketiganya diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk mendapatkan jabatan.

Tersangka yang ditahan yakni: Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketujuh orang itu disangka memberi suap kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketujuh orang itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Kemudian, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH).

AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo agar dapat dinyatakan lulus.

KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain Mukti, terdapat lima tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaannya, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.

Mukti Agung Wibowo divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Mukti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Hukuman itu dijatuhkan karena dia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik. Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah.

Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp6,014 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Artis Kampung ini Sempat Tuai Pro Kontra di Dunia Hiburan, Mendiang Gus Dur jadi Sosok Pelindung 'Beliau Memelukku saat Jatuh'

Artis Kampung ini Sempat Tuai Pro Kontra di Dunia Hiburan, Mendiang Gus Dur jadi Sosok Pelindung 'Beliau Memelukku saat Jatuh'

Cacian dan penolakan terhadap Inul ternyata membuat sebagian pihak turut iba.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Cerita Sekpri Iriana Jokowi Awal Mula Ditugaskan ke Istana 'Saya Ada Kesalahan Apa ini'

Cerita Sekpri Iriana Jokowi Awal Mula Ditugaskan ke Istana 'Saya Ada Kesalahan Apa ini'

Berikut cerita Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi saat awal mula ditugaskan ke Istana.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Viral Antre Tiket Konser Noah, Alleia Anak Ariel Ungkap Alasannya

Viral Antre Tiket Konser Noah, Alleia Anak Ariel Ungkap Alasannya

Dia mengaku sudah mendapat ID dan dijemput untuk masuk ke acara.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Adiba Khanza Jelang Pernikahan dengan Eggy Maulana, Cantik Banget di Momen Siraman dan Pengajian

Potret Adiba Khanza Jelang Pernikahan dengan Eggy Maulana, Cantik Banget di Momen Siraman dan Pengajian

Berdasarkan kabar yang beredar Adiba dan Egy akan melangsunngkan akad nikah pada pukul 11.00 WIB di kawasan Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kedai Kopi di Jakarta Ini Disebut Tertua di Indonesia, Berdiri Tahun 1878

Kedai Kopi di Jakarta Ini Disebut Tertua di Indonesia, Berdiri Tahun 1878

Ini jadi kedai kopi pertama di Jakarta sejak 1878, bertahan selama 145 tahun.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dewas Tidak Hentikan Sidang Etik Meski Firli Bahuri Ditahan Polda Metro Jaya

Dewas Tidak Hentikan Sidang Etik Meski Firli Bahuri Ditahan Polda Metro Jaya

Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Mahfud Ngeles Tak Terlibat Revisi UU KPK 2019 yang Melemahkan KPK, Ini Alasan Kuatnya

VIDEO: Mahfud Ngeles Tak Terlibat Revisi UU KPK 2019 yang Melemahkan KPK, Ini Alasan Kuatnya

Mahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019

Baca Selengkapnya icon-hand
10 Desember 1932 Thailand Menjadi Negara Monarki Konstitusional, Ini Sejarahnya

10 Desember 1932 Thailand Menjadi Negara Monarki Konstitusional, Ini Sejarahnya

Konstitusi Thailand pada 10 Desember 1932 menandai peralihan dari monarki absolut ke monarki konstitusional.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon-hand