Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015. Tersangka itu yakni Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015 Victor Sitorus.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan VS (Victor) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas PU Bengkalis M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya Karya (WIKA) I Ketut Suarbanna, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Petrus Edy Susanto.
Project Manager PT WIKA Didiet Hartanto, staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufa Komisaris PT RP Rimbo Peraduan (PT RP) Suryadi Halim alias Tando, Direktur PTArta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran, Komisaris PT ANN Handoko Setiono, dan Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015 Victor Sitorus.
Kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas PU Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284, 5 miliar yang bersumber dari APBD 2012 dan APBD 2013.
Vicktor, selaku Wakil Presiden PT Wasco melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis. Upaya pendekatan tersebut dilakukan di antaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 - 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan APBD 2013.
Dalam APBD tersebut tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Ketika proses lelang proyek sedang berlangsung, Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kadis PU untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.
Setelah perusahaan Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek.
Selain itu Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan
termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar.
Atas perbuatannya tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
[fik]Baca juga:
Jalan Terjal KPK Panggil Eks Kasau Agus Supriatna jadi Saksi Kasus Korupsi Heli AW101
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan AKBP Bambang Kayun Hari Ini
KPK Kembali Panggil Eks Kasau Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
Bupati Bangkalan Tersangka Suap Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
KPK Minta Calon Panglima TNI Yudo Margono Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi
Pengacara Lukas Enembe Kerap Temui Saksi, KPK Dalami Dugaan Obstruction of Justice
Advertisement
Wacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 1 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Sekitar 3 Jam yang laluDosen Unsil Diduga Cabuli Mahasiswi, Perwakilan dari Jerman Juga Jadi Korban
Sekitar 3 Jam yang laluSempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar
Sekitar 3 Jam yang laluIni Penyebab Ayah Kandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluBank OCBC NISP Serahkan Bukti Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam ke Bareskrim
Sekitar 3 Jam yang laluMiliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali
Sekitar 4 Jam yang laluPilot Susi Air Kapten Philips Terdeteksi ke Pelosok Kampung Paro Nduga
Sekitar 4 Jam yang laluPemulung di Blitar Tewas Tersambar Kereta Api Barang
Sekitar 4 Jam yang laluCatat, Pelajar Terlibat Tawuran di Bogor akan Diberi Tanda Khusus pada SKCK
Sekitar 5 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 9 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 9 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 9 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBali United Punya Motivasi Tinggi Hadapi Persib di BRI Liga 1, tapi Tanpa Spasojevic Bisa Apa?
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami