Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir (MS). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tersangka MS (Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/12).
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Syahrir, KPK juga menjerat Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Untuk Frank Wijaya (FW), KPK sudah menahannya lebih dahulu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 27 Oktober 2022. Dia ditahan sejak 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.
Sementara Sudarso hingga kini masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara suap terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Suap berkaitan dengan pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Firli Bahuri menyebut kasus ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Firli menjelaskan, Frank Wijaya menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.
Kemudian sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 % sampai 60 % sebagai uang muka.
"Dan MS (Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Firli.
Dari pertemuan tersebut, Sudarso melaporkan permintaan Syahri kepada Frank Wijaya dan Sudarsi mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.
Sekitar September 2021, uang SGD 120 ribu diserahkan di rumah dinas Syahrir oleh Sudarso.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
Kemudian Sudarso menemui Andi Putra. Dalam pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau, KPK Sita SGD 100 Ribu
Mahfud MD: Ada 14 Grup Perusahaan Kuasai Tanah Ratusan Ribu Hektare
Data HGU Rawan Disalahgunakan jika Bisa Diakses Publik
Walhi Nilai Pelarangan Akses Data HGU Sebuah Kemunduran
Tertutupnya Akses Data HGU Membuat Konflik Lahan Tak Kunjung Usai
Pemprov Riau Temukan 5 Perusahaan Perkebunan Tidak Kantongi Izin
Penguasaan Lahan HGU oleh Grup Tertentu Dinilai Bukan Hal Baru
Advertisement
Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 17 Menit yang laluTerungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Sekitar 35 Menit yang laluSambut Pendaratan Pesawat Airbus A380, Ini Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sekitar 1 Jam yang laluMotor Terbakar Setelah Isi Bensin
Sekitar 1 Jam yang laluSedang Berkebun, Dua Petani Diserang Harimau sampai Kritis
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Kontraktor Diminta Setor Ratusan Juta untuk Suap Auditor BPK
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Naik Penyidikan
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Luncurkan Program Beras Fortifikasi untuk Ibu Hamil Demi Tekan Stunting
Sekitar 2 Jam yang laluMelawan Polisi, Pengendali 276 Kilogram Sabu di Riau Tewas Ditembak
Sekitar 2 Jam yang laluStok Air Tanah di Bandung Raya Semakin Kritis
Sekitar 2 Jam yang laluTendang dan Pukul Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Diperiksa Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluDPW PKB Usulkan Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 7 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 7 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 8 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 9 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSIS Resmi Datangkan Pelatih Fisik yang Pernah Bantu Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Sekitar 44 Menit yang laluCedera Parah, Kiprah Striker Bali United di BRI Liga 1 Berakhir Lebih Cepat
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami