Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Surati Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Pemanggilan Pimpinan

KPK Surati Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Pemanggilan Pimpinan Novel Baswedan di Komnas HAM. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - KPK mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan pimpinan KPK karena laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa terkait pelaksanaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).

Pada Selasa (8/6), Komnas HAM memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri pemeriksaan atas aduan 75 pegawai terkait TWK, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir.

Menurut Komisioner Komnas HAM, pihaknya sudah melayangkan 10 panggilan ke berbagai pihak, termasuk pimpinan KPK, untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan atas aduan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada Selasa (15/6).

Menurut Ali, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.

Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. "Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," ungkap Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.

Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (9/6).

Anam berharap para pimpinan KPK bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memudahkan kinerja Komnas HAM. Menurut Anam, sejatinya para pimpinan KPK tak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.

"Kalau dalam respon kemaren meminta klarifikasi, kira-kira apa dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu. Kalau ada pelanggaran-pelanggarannya apa itu, nanti ketika semua sudah diperiksa, kita baca dokumen, panggil ahli," kata dia.

Menurut Anam, pihaknya tak bisa begitu saja menyebut suatu pihak sebagai pelanggar HAM. Maka dari itu, Anam meminta keterangan terlebih dahulu kepada mereka yang diduga mengetahui sebuah peristiwa, dalam hal ini proses TWK.

"Forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik, kita enggak boleh menyangkakan siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, koruptor, enggak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," kata Anam.

Menurut Anam, pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor, yakni sekitar 19 pegawai KPK baik yang lulus maupun tidak lulus TWK. Selain itu, pihaknya juga sudah mempelajari ratusan halaman dokumen terkait. Maka dari itu, untuk membuat suatu peristiwa menjadi terang, pihaknya butuh keterangan para pimpinan KPK dan pihak terkait sebagai terlapor.

"Kita beberapa hari ini mendalami banyak hal. Dokumen dan saksi ditelusuri semuanya. Sebenarnya ada beberapa klaster pertanyaan yang ingin kita tanyakan kepada kolega kami di KPK. Kurang lebih ada lima klaster kalau itu diturunkan kurang lebih minimal 20-30 pertanyaan. Nah kesempatan untuk mengklarifikasi ini forumnya sangat penting," kata Anam.

Siapkan 30 Pertanyaan

Anam berharap pimpinan KPK meluangkan waktu menjawab beberapa pertanyaan yang akan diajukan Komnas HAM. Pertanyaan berkaitan dengan aduan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai itu dibebastugaskan dari lembaga antirasuah.

Anam mengatakan, pihaknya ingin mendapat keterangan langsung dari para pimpinan KPK. Setidaknya, menurut Anam, pihaknya akan memberikan sekitar 30 pertanyaan kepada para pimpinan KPK.

"Kita beberapa hari ini mendalami banyak hal, dokumen dan saksi ditelusuri semuanya. Sebenarnya ada beberapa klaster pertanyaan yang ingin kita tanyakan kepada kolega kami di KPK. Kurang lebih ada lima klaster, kalau itu diturunkan kurang lebih minimal 20 sampai 30 pertanyaan," ujar Anam di Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Anam menyebut, proses pemeriksaan di Komnas HAM sejatinya dijadikan ajang untuk pimpinan KPK menerangkan tuduhan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK. Anam berharap para pimpinan KPK, sebagai penegak hukum bisa memberikan contoh yang baik.

"Nah kesempatan untuk mengklarifikasi ini, forumnya sangat penting. Harapan kami bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik bagi kita semua dan bagi suatu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapat haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima siapapun penegak HAM," kata Anam.

Anam mengaku, pihaknya tak ingin terburu-buru menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa. Maka dari itu, pihaknya harus mendapat keterangan dari semua pihak terkait agar tak sembarangan dalam memutuskan.

"Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi. Kalau enggak dikonfirmasi dan kami anggap sesuai dengan dokumen yang ada, ya, kami akan simpulkan. Padahal ini kesempatan yang baik," kata Anam.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya