KPK Sita Rp 180 Juta dan USD 30.000 dari Laci Meja Kerja Menteri Agama
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nominal uang yang disita dari Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diduga terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Totalnya ada sekitar Rp 180 juta ditambah USD 30.000.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp 180 jutaan dan dalam US Dolar ada sekitar 30 ribu USD," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain yakni Kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.
"Akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami juga ada tentu bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," jelas dia.
Dalam prosesnya, KPK dapat memanggil Menteri Agama untuk dimintai keterangan terkait temuan itu.
"KPK juga mengingatkan kepada pihak terkait agar bersikap kooperatif. Harapannya semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," Febri ucap Febri.
Sebelumnya, Menag Lukman Hakim mengaku siap mendatangi KPK jika keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
"Pasti. Pernyataan resmi saya kan sudah clear kan bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum kita KPK dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga cepat tuntas dan lalu kemudian ke depan menatap lebih baik lagi," kata Menag Lukman saat mendatangi Kantor Kementerian Agama, Senin (18/3).
Lukman mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan karena sebelumnya ruangannya disegel KPK.
"Saya dapat informasi bahwa ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK sudah katanya saya mendapat informasi sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindak lanjuti harus saya baca harus saya tanda tangani," katanya.
"Sehingga saya merasa sudah selesai penggeledahan itu sehingga saya hadir melanjutkan tugas saya," sambung Lukman.
Lukman Hakim Saifuddin tidak ingin berbicara terlalu banyak soal kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
"Saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan hal hal yang bisa langsung maupun tidak langsung terkait dengan materi hukum karena saya belum memberikan keterangan resmi kepada KPK. Saya harus menghormati KPK sebagai institusi resmi negara yang mengusut kasus ini. Jadi saya minta juga kepada teman teman media untuk menahan diri juga untuk tidak menahan diri juga menanyakan hal-hal yang terkait dengan kasus ini," tegas Lukman Hakim.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya