KPK Sita 3 Unit Kendaraan Hingga Uang Saat Penangkapan Nurhadi
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa barang-barang yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
"Saat penangkapan turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Dia menyebut, barang-barang tersebut kini sudah disita oleh tim penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan menganalisa apakah barang-barang tersebut terkait dengan perkara dan bisa menjadi barang bukti atau tidak.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penindakan menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.
Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.
Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Dikabarkan, dalam proses penangkapan terhadap Nurhadi tak diketahui keempat pimpinan KPK lainnya, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Yang memerintahkan tim untuk menangkap Nurhadi hanya Nawawi Pomolango.
Nurhadi dan Rezky dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi melalui Rezky diduga menerima Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih buron.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya
Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!
Baca SelengkapnyaPerlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata
Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca SelengkapnyaKena Sindrom Orang Kaya Baru, Warga Pati Ini Sukses Bangkit Usai Bangkrut dan Punya Banyak Utang
Saat berada di puncak kekayaan, sindrom Orang Kaya Baru (OKB) membawanya kembali ke titik terendah.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya