KPK Siapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019 kemarin.
Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Kasasi ini diajukan lantaran jaksa penuntut umum pada KPK mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. Jaksa KPK kini tengah menyusun memori kasasi tersebut.
"Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi kasasi tersebut. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.
Sofyan Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bebas. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.
Sofyan pun telah bebas. Saat bebas, Sofyan Basir tersenyum semringah.
KPK Heran Pertimbangan Hakim
KPK menduga, vonis bebas terjadi lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor tak mempertimbangkan beberapa peran penting Sofyan Basir dalam terjadinya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
"Terkait pengetahuan terdakwa (Sofyan) tentang adanya suap dari Johanes Kotjo ke Eni Saragih, JPU telah menyisir, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Fakta yang dikesampingkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, menurut Febri, yakni terkait adanya dugaan pengetahuan Sofyan Basir tentang suap yang akan diterima oleh Eni Saragih dari Johanes Kotjo.
"Hal ini pernah disampaikan SB (Sofyan Basir) saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai," kata Febri.
Namun keterangan yang sempat tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut memang dicabut oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, sebelum mengubah keterangan tersebut, Sofyan Basir menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.
Tak hanya itu, keterangan soal Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar yang menyatakan Eni memberitahu Sofyan Basir bahwa Eni ditugaskan untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo, selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited agar mendapat pekerjaan dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk parpol dikesampingkan oleh hakim.
"Selain itu, kami juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran terdakwa dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK
Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya