KPK siap jerat penerima suap lain berbekal vonis Rusli Zainal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai saat ini masih mempelajari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru atas perkara terdakwa Rusli Zainal, Gubernur Riau non-aktif. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, jika ditemukan fakta baru dalam persidangan dan vonis Rusli, bukan tidak mungkin penyidik lembaga antikorupsi itu bisa menjerat penerima suap lain.
"Masih dipelajari. Semuanya kan dipelajari. Mengenai banding apa tidak, itu pikir-pikir. Jika ada temuan baru maka bisa ditindaklanjuti," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Kemarin, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dijatuhi putusan 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul, menilai Rusli Zainal terbukti menerima hadiah atau suap Pekan Olah Raga (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Dalam amar putusan Rusli di perkara suap pengubahan Peraturan Daerah untuk penambahan pembangunan arena menembak di PON XVIII, dia juga disangkakan memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar, dan menerima uang Rp 500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudannya untuk revisi Perda PON. Bahkan, dua politikus Partai Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir, juga disebut dalam amar putusan Rusli menerima uang terkait proyek penambahan arena di PON XVIII.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya