KPK Siap Hadapi PK Saipul Jamil Terkait Perkara Suap Hakim PN Jakut
Merdeka.com - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana PK Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
"Terpidana Saipul Jamil hari ini sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya..
Ali mengatakan, KPK sebagai termohon siap menghadapi upaya hukum tersebut. Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Ali.
Menurut Ali, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana, termasuk Saipul Jamil. Ali berharap MA turut berkontribusi dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata Ali.
Saipul Jamil sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara (Jakut).
Uang Rp 250 juta diberikan Saipul agar hakim meringankan vonis terkait kasus pencabulan di PN Jakarta Utara. Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaDugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya