KPK setuju dana parpol naik 50% buat hasilkan pemimpin berintegritas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bantuan dana partai politik dinaikkan sebesar 50 persen. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu tujuan dari usulan ini adalah menghilangkan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kan sudah dijelaskan mau jadi bupati saja Rp 20 miliar sampai Rp 25 miliar. Bayangkan kalau bupati sampeyan (Anda) di Kabupaten mana menghabiskan itu pakai utang lagi mau jadi apa kalau jadi bupati, pasti main proyek," kata Alexander di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Dengan usulan ini, kata dia, seseorang ingin menjadi Kepala Daerah tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk kampanye. Sebab, semua biaya telah ditanggung partai pendukung.
"Kita berharap kalau dana parpol dinaikkan yang jadi bupati, bupati yang bener, yang berintegritas, dia enggak perlu keluar uang untuk dana kampanye semua dibiayai parpol pendukungnya."
KPK juga telah menghitung anggaran negara dikeluarkan untuk tambahan dana parpol, yaitu Rp 5 triliun. Jika dana sebesar itu berhasil memunculkan kepala daerah berintegritas maka otomatis APBD menjadi lebih terjaga sehingga keuntungan bagi daerah akan lebih baik.
"Sudah kita hitung semuanya 50:50 pembiayaan anggaran negara dengan parpol, taruhlah misalnya kita alokasikan dari APBN Rp 5 triliun dengan benefit pemimpin yang baik dan berintegritas dan otomatis akan mengamankan APBD, keuntungan lebih besar kan," terangnya.
Menurutnya, apabila biaya kampanye calon pemimpin daerah tidak didanai partai, kecenderungan penyalahgunaan wewenang akan lebih besar. Para calon kepala daerah yang telah mengeluarkan dana besar untuk bisa menang, akan mencari pemasukan lain di luar gajinya untuk menutupi utang politiknya.
"Kalau misalnya jadi pemimpin daerah tanpa biaya apapun dan gajinya kita jamin dan kesejahteraannya apalagi yang dicari, kebanyakan kan mereka main proyek jual beli jabatan mungkin dia jadi kepala daerah utang ke mana-mana," imbuhnya.
"Ya iyalah saya juga enggak mau jadi kepala daerah keluar Rp 50 miliar, sementara penghasilan perbulan Rp 100 juta, setahun Rp 1,2 miliar lima tahun cuma Rp 6 miliar, keluarnya Rp 20 miliar dari mana nutup semua, hal seperti itu," sambung dia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya