Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK serahkan mobil sitaan dari Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut

KPK serahkan mobil sitaan dari Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut KPK serahkan mobil sitaan ke Rupbasan. ©2018 Merdeka.com/Yunita

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan dua unit mobil kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara sebagai inventarisasi. Dua unit mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh terpidana kasus tindak pidana korupsi, mantan Kakorlantas Polri Irjen (purn) Djoko Susilo dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

Wahidin, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara mengapresiasi penyerahan mobil tersebut. Dia beralasan selama ini beberapa Kepala Rupbasan kerap kali menggunakan taksi online dalam berkegiatan.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang kemana-mana itu pakai grab," ujar Wahidin, di gedung KPK, Selasa (30/1).

Apalagi, tambah Wahidin, di tahun ini pemerintah tidak melakukan kendaraan dinas. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar KPK lebih maksimal dalam memberikan sejumlah aset rampasan negara demi kepentingan sejumlah instansi yang membutuhkan.

"Mudah-mudahan dengan adanya mobil Avanza dan Hiluk ini akan lebih memperlancar kinerjanya. Negara untuk dua tahun ke depan ini juga tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ujarnya.

Sementara itu, Wahidin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait perubahan plat mobil sebab, selama empat tahun mobil-mobil tersebut menunggak pajak.

Wahidin berharap agar plat mobil tersebut bisa dirubah menjadi plat mobil dinas.

"Makanya nanti akan kami komunikasikan dengan teman-temab di kepolisian apakah bisa diubah platnya menjadi plat dinas. Karena ini kan sudah nunggak empat tahun, bayangkan suruh bayar 4 tahun juga kasian Karupbasannya," ujarnya.

Sementara itu, dua unit mobil yang diserahkan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara antara lain 1 unit Toyota Hiluk dari perkara Syahrul Raja sempurnajaya dengan nilai perolehan Rp 150 juta, 1 unit Toyota Avanza dari perkara Djoko Dusilo dengan nilai perolehan Rp 59 juta.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Kunjungan Jokowi ke Daerah Bikin Suara Prabowo-Gibran Naik

Kunjungan Jokowi ke Daerah Bikin Suara Prabowo-Gibran Naik

Bansos yang disalurkan di daerah dengan kemiskinan yang lebih tinggi itu, rupanya terbukti menyumbang persentase suara lebih tinggi pula kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya