KPK Serahkan Berkas Perkara ke PN Palembang, Dodi Reza Alex Cs Segera Diadili
Merdeka.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan atau PN Tipikor Palembang, Jumat (4/3).
Penyerahan berkas perkara dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan. Turut diserahkan berkas perkara dua tersangka lain, atas nama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin.
"Pada hari ini kami JPU KPK melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Musi Banyuasin. Mereka masing-masing DRA, HM, dan EU," ungkap Ihsan.
Masih Ditahan di Jakarta
Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dari terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), dengan total penerimaan suap sebesar Rp4 miliar. Ketiganya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dakwaan terhadap ketiga tersangka akan kita sampaikan nanti dalam persidangan," ujarnya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan KPK di Jakarta. Pemindahan penahanan akan menunggu ketetapan majelis hakim.
"Kita tunggu ketetapan hakim nanti. Untuk tersangka baru, kita tunggu fakta persidangan, tidak menutup ada tersangka baru," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya