KPK Segera Tahan Bos Hyundai Engineering Construct Terkait Suap Izin PLTU Cirebon
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon yang menjerat General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung terus berjalan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya akan segera menahan Herry Jung.
"Petinggi Hyundai sebenarnya antrean upaya paksa (penahanan), saya belum bisa jelaskan banyak, sudah pada tahap upaya paksa hanya masalah pemanggilan yang belum saya update," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini tengah dalam tahap prapenuntutan. Dengan demikian, bos Hyundai itu bakal segera ditahan untuk menjalani persidangan.
"Proses penyidikan masih berjalan, pada tahap prapenuntutan yaitu koordinasi tim penyidik dengan tim jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Ali berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat Herry Jung saat upaya paksa penahanan. Tak terkecuali terkait dugaan keterlibatan pihak Hyundai dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Suap Eks Bupati Cirebon
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satunya Anjar Kristanto selaku External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd atau Kantor Proyek Cirebon Ekspansi yang diperiksa pada Kamis (18/2) lalu.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mencecar Anjar mengenai posisi hingga pengasilan Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.
Sita Sejumlah Dokumen
KPK juga sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat Herry Jung, pada Rabu (17/2).
Fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Dalam perkara ini, Herry Jung dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPrabowo Kunjungi SBY dan AHY di Pacitan, Ini yang Dibahas
Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan, Prabowo mengunjungi SBY di Pacitan merupakan adab yang luar biasa
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca Selengkapnya