KPK sedang siapkan strategi untuk jerat Novanto kembali
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Sprindik itu diperlukan jika KPK ingin kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa saat ini lembaga yang ia pimpin tengah mempersiapkan strategi untuk mengeluarkan Sprindik Ketua DPP Partai Golkar itu. Sebab, menurutnya, untuk memberantas korupsi khususnya di kasus besar diperlukan strategi dan juga taktik.
"Kita tinggal lagi tunggu strategi tadi," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
"Termasuk juga kasus-kasus besar, itu juga ada strategi ada cara, ada taktik, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif kembali menegaskan tidak ada perpecahan terkait dengan pengeluaran sprindik untuk Novanto. "Enggak ada perpecahan," ucap Laode.
Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyandang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK
KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPPP Merasa Terhormat Disambangi Prabowo, Siap Pindah Koalisi?
PPP merasa terhormat bila Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke partainya.
Baca Selengkapnya