KPK sebut sidang etik Peradi tak bisa jadi alasan tunda pemeriksaan Fredrich
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menunggu kehadiran Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, yang sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Fredrich, melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta pemeriksaan ditunda.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan terhadap Fredrich telah disampaikan. Sesuai dengan hukum acara pemeriksaan, pihak yang dipanggil sedianya hadir untuk memberikan keterangan.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu (Fredrich Yunadi) FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ujar Febri, Jumat (12/1).
Kuasa hukum meminta pemeriksaan Fredrich ditunda setelah sidang kode etik di Peradi. Febri menjelaskan alasan tersebut tidak serta merta bisa dijadikan alibi menunda pemeriksaan.
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kembali mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Sapriyanto mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik dahulu terhadap Fredrich.
"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan,” ujar Sapriyanto di gedung KPK.
Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.
Seperti pada pemeriksaan hari ini, sedianya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya saat ini. Sapriyanto memastikan Fredrich tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," ujarnya.
Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto (Setnov) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaTiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya