KPK Sebut Pemberian atau Pembiayaan Seks Pejabat Bisa Dijerat Gratifikasi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut gratifikasi seks seharusnya bisa dijerat secara pidana. Alasannya, pemberi mengeluarkan uang untuk penyelenggara negara tersebut, hanya saja dalam bentuk kepuasan.
"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain, tentu itu gratifikasi. Artinya kan sebetulnya diberikan dalam bentuk seks, tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Menurut Alex, sebuah pemberian bisa disebut gratifikasi jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Apalagi, kalau tujuannya agar penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang terkait jabatan, maka itu merupakan gratifikasi meski dalam bentuk seks.
"Kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," kata dia.
Alex mengatakan, di sejumlah negara gratifikasi seks sudah bisa dijerat pidana. Namun, Alex tak menyebut secara rinci negara yang dimaksud.
"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir (gratifikasi seks) itu kan bentuk hadiah juga," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaLaporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnya