KPK Sebut Lucas Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Telah Bebas
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro, telah bebas kemarin malam. Bebasnya Lucas diperoleh berkat keputusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam 8/4/2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali membenarkan, Jumat (9/4).
Sedianya, Lucas dihukum selama 7 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukumannya dikurangi dua tahun menjadi lima tahun penjara. Upaya tersebut belum selesai, Lucas pun kembali berupaya di tingkat kasasi dan kembali mendapat pengurangan sampai akhirnya dinyatakan bebas.
Menurut Kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, keputusan MA sangat diapresiasi kliennya. Lucas juga berterimakasih kepada Direktorat Labuksi yang telah kooperatif membebaskan kliennya setelah terbitnya surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.
"Kami apresiasi putusan MA, sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia udah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," kata Aldres saat dikonfirmasi.
Aldres menambahkan, kliennya telah menghirup udara bebas semalam sekira pukul 9 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Iya tadi malam, pukul 9 lebih, setelah surat perintah dari pimpinan untuk membebaskan datang," dia menandasi.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya