KPK sebut kasus korupsi e-KTP ibarat marathon, bukan lari 100 meter
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif meminta publik bersabar, terkait penulusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat korupsi E-KTP ke bekas perusahaan milik keponakan Terdakwa Setya Novanto, PT. Murakabi Sejahtera.
"Ya saya sering bilang pada masyarakat umum, kasus KTP-el itu bukan kasus yang kalau lari itu bukan lari 100 meter. Ini marathon. Jadi sabar saja. Proses penyelidikan kasus ini masih panjang," kata Laode saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Selain perusahaan tersebut, dugaan pencucian uang korupsi E-KTP juga disebut-sebut mengalir dalam pembiayaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bekas partai yang diketuai Novanto, Golkar. Namun kembali, Laode belum bisa bersuara dan mengatakan hal itu baru sebatas info permulaan.
"Ya itu makanya kan kita tak bisa langsung, ini kan informasi yang baru kita dengarkan. Info itu jadi jd bahan penyelidikan baru buat KPK," jelas dia.
Saat ini, lanjut Laode, KPK tengah mendiskusikan keterangan Novanto sebaik mungkin, sebelum naik ke tingkat yang lebih serius. Laode merasa ada keanehan di balik keterangan tersebut, lantaran Novanto kerap menyebut sumber informasi dari nama orang lain.
"Perlu dicatat, dia menyebut banyak keterlibatan orang lain, selalu dia mendengar dari orang, diceritakan orang, katanya-katanya. Bukan dari dia sendiri, keanehannya seperti itu. Dan ini sebatas ini sebatas info awal saja," Laode menutup.
Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya