KPK: Rekening Pedagang di Madura Terblokir karena Kemiripan Identitas Milik Tersangka

Jumat, 27 Januari 2023 14:09 Reporter : Eko Prasetya
KPK: Rekening Pedagang di Madura Terblokir karena Kemiripan Identitas Milik Tersangka Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ©2021 Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rekening bank milik seorang pedagang di Pamekasan, Madura diblokir karena ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pemberitaan mengenai seorang pedagang burung bernama Ilham Wahyudi di Madura, Jawa Timur.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/1).

Ali menerangkan bahwa permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya. Pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Ali juga mengatakan pihak KPK akan meneliti lebih lanjut soal rekening terkait. Apabila memang rekening tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," ujarnya.

Ali juga menerangkan dugaan kekeliruan pemblokiran rekening bank tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Baca juga:
Pimpinan DPRD Jatim Dicecar KPK soal Proses Pengajuan Dana Hibah hingga Cair
Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Jatim
KPK Periksa 10 Saksi terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Diduga Terkait Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK
Soal Kasus Dana Hibah di Pemprov, KPK: Tentunya Ada Kaitannya dengan Eksekutif
Kasus Suap Dana Hibah, Penahanan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diperpanjang 40 Hari

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini