KPK persilakan korban kekerasan Novel Baswedan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencampuri soal pengajuan praperadilan oleh pihak yang mengaku korban dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan. Pengajuan praperadilan lantaran pihak korban merasa keberatan atas pemberhentian kasus Novel yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta, menilai gugatan praperadilan merupakan hak bagi setiap warga. Soal menang atau kalahnya, dia mengatakan, semua akan dibuktikan dalam persidangan.
"Ya itu hak pelapor, biar nanti yang memutuskan majelis hakim. KPK enggak ikut campur," ujar Alex melalui pesan teks, Kamis (25/2).
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.
"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
Meski demikian, Yulisman, kuasa hukum dari pihak korban saat dihubungi belum mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut. Namun dia mengaku saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkas yang memang dibutuhkan.
"Iya sekarang baru corat coretan bikin permohonan praperadilan, saya masih nunggu surat ketetapan karena dasarnya ini," ujar Yulisman melalui sambungan telepon, Rabu (24/2).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaUsai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaBegini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya