KPK perpanjang penahanan eks Gubernur Bengkulu-istri dan Rico
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Lily Martiani Maddari, dan pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Rico Dian Sari.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahan selama 30 hari mulai 19 Agustus–18 September 2017 terhadap tiga tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (16/8).
Pantauan merdeka.com, Ridwan Mukti telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB tadi dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah. Setelah sekitar satu jam berada di dalam, Ridwan akhirnya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Dia pun mengaku datang ke KPK terkait perpanjangan masa tahanan.
Kemudian Lily Martiani Maddari tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.16 WIB. Dia lantas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.24 WIB.
Sementara Rico Dian Sari mendatangi gedung KPK sekitar pukul 13.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna merah.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menemukan sekaligus mengamankan uang Rp 1 miliar di rumah Ridwan Mukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6) lalu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan OTT itu terkait dengan proyek di Bengkulu.
Menurut Saut, OTT dilakukan KPK dilakukan di rumah gubernur dan di sebuah kantor perusahaan. "Selasa ada pemberi ke RDS, antarkan ke rumah Gubernur Bengkulu RM, sekitar pukul 9.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, KPK amankan RDS di jalan. KPK bawa kembali ke rumah RD. Ketemu istri, di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6) lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnya