Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Wagimin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman-mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/6).
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [fik]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami