Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya sopir dinas Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Empat saksi tersebut adalah Sutikna Halim (wiraswasta), Handoko (wiraswasta), Budiman Gandi Suparman (wiraswasta), dan Munir (sopir dinas Gazalba Saleh).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penahanan akan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari hingga Februari 2023.
Adapun konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal 2022 perihal adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID). Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
Advertisement
Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman dinyatakan bebas.
Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.
Dikarenakan YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan maka digunakan melalui jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).
Untuk proses pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS.
Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah GS. Keinginan HT, YP, dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputus nya terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara, sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT.
Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY. Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. [tin]
Baca juga:
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Sah
KPK Yakin Permohonan Praperadilan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
KPK Kantongi Ratusan Bukti Dugaan Penerimaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Terseret Korupsi: Fase Terberat Harus Saya Hadapi
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Selasa Besok
Kasus Suap di MA, KPK Selisik Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI
Sekitar 31 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 32 Menit yang laluWaspada Potensi Gempa M 7,0 di IKN
Sekitar 1 Jam yang laluDuka Awal Tahun di Manado Sulawesi Utara
Sekitar 3 Jam yang laluSamanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 4 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 7 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 7 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 7 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Tetapkan Sopir Audi Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 7 Jam yang laluPenyelundupan 87 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda
Sekitar 7 Jam yang laluDelapan Anak di Kubu Raya Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sekitar 8 Jam yang laluKuota Haji Aceh Capai 4.393 Orang, Prioritaskan Jemaah Lansia
Sekitar 8 Jam yang laluBamsoet Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad, Begini Komentar Jokowi
Sekitar 8 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 12 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 14 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 14 Jam yang laluAkhir Perseteruan Kapolres Manggarai Barat & Anak Buah, Sepakat Damai hingga Pelukan
Sekitar 18 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 9 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 38 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 9 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 38 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 38 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluPrediksi Pertandingan BRI Liga 1, Persija Vs Persikabo 1973: Macan Ingin Kembali ke Puncak
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami