KPK periksa lagi eks sekretaris KSSK di kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Untuk kesekian kalinya, KPK memeriksa lagi mantan Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, Raden Pardede.
Raden pun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kepada awak media, dia mengaku diperiksa buat tersangka BM (Budi Mulya).
"Saya datang mengenai KSSK lah. (Untuk) Budi Mulya," kata Raden kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Kemarin, Ketua KPK, Abraham Samad, mengaku proses penyidikan kasus Century sudah mencapai 75 persen. Dia pun berjanji akan menahan tersangka tahun ini.
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka adalah Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Namun, KPK baru mengeluarkan satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dalam perkara Bank Century, yakni atas inisial BM. Sementara itu, lembaga antikorupsi itu belum bisa mengusut Siti Chalimah Fadjrijah, karena menurut Ikatan Dokter Indonesia, kondisi kesehatan mantan pejabat BI itu dianggap tidak layak buat menjalani pemeriksaan.
Nama Wakil Presiden dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebut-sebut terlibat perkara itu. Mereka diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan bail out (dana talangan) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, yang dianggap sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Sayangnya, Sri Mulyani kini telah menjadi salah satu petinggi di Bank Dunia, berbasis di Amerika Serikat. Sementara Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaCakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca Selengkapnya