KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Dugaan Merintangi Penyidikan

Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenaran pemanggilan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ali mengatakan, pemanggilan mereka diperlukan untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).
Tin dipanggil bersama Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Dwi Wahyu Atmadji dan pegawai honorer di Kementerian PAN-RB bernama Daday Mulyadi.
"Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," tutur Ali saat dikonfirmasi, Jum'at (26/3/2021).
Ali menjelaskan, keduanya akan dikonfirmasi terkait dugaan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan Nurhadi.
"Jadi diperiksa terkait dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara ini," ungkap Ali.
Sebagai informasi, FY saat ini menyandang status tersangka karena didua membantu menyembunyikan Nurhadi saat berstatus buron. FY pun ditangkap KPK pada 10 Januari 2021 di Malang, Jawa Timur.
Sedangkan Nurhadi, saat ini sudah menjalani sidang atas kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Hakim pun sudah mengetuk palu vonis terhadap Nurhadi, dengan masa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis oleh pengadilan. Nurhadi terbukti menerima Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya