KPK Periksa Hakim Yustisial Bayuardi Dalami Suap Penanganan Perkara di MA

Kamis, 26 Januari 2023 11:57 Reporter : Merdeka
KPK Periksa Hakim Yustisial Bayuardi Dalami Suap Penanganan Perkara di MA Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bayuardi selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang juga asisten Hakim Agung dan panitera pengganti pada Kamar Pidana MA, Kamis (26/1) hari ini.

Bayuardi akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat dua hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Selain Bayuardi, tim penyidik juga akan memeriksa seorang dokter bernama Anri Febrianti, kemudian Carolina Wahyus selaku VIP money changer, dan Yuan Gama selaku wiraswasta.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) dan lainnya," kata Ali.

2 dari 2 halaman

KPK Jerat 14 Tersangka

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

Baca juga:
Kasus Suap MA, KPK Cegah Komisaris Wika Beton Dadan Tri ke Luar Negeri
Hercules Dicecar KPK soal Aliran Uang Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Nama Komisaris Wika Beton Muncul pada Dakwaan Suap Perkara MA, Disebut Minta Rp11,2 M
Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Hercules Janji Penuhi Panggilan KPK Besok
Berkas 2 Terdakwa Penyuap Pengurusan Perkara di MA Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini