KPK periksa Hakim PN Jakarta Utara terkait suap kasus Saipul Jamil
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan hakim Ifa Sudewi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan suap oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemeriksaan Ifa hari ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BN (Berthanatalia Ruruk Kariman)," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (22/6).
Belum diketahui apakah Ifa akan memenuhi panggilan pertamanya atau tidak. Mengingat saat ini, Ifa sudah dimutasi ke Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur.
Selain Ifa, dalam kasus ini KPK juga mengagendakan Rohadi untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Ya Rohadi juga diperiksa untuk dia sendiri," imbuhnya.
Sekedar informasi, hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter Jakarta Utara.
Tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnya