KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dana Haji dan Gratifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman ditelisik terkait pengelolaan dana haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Febri enggan merinci lebih jauh soal penyelidikan dua kasus terhadap Lukman. Namun yang jelas, Lukman ditelisik soal tugas dan kewenangan saat menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Kerja.
"Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan. Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama," kata Febri.
Tunggu Penyidik untuk Tingkatkan ke Penyidikan
Febri juga enggan membeberkan apakah tim penyelidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Lukman. Namun yang jelas, menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada publik saat meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Nanti, tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi, yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," ujar Febri
Lukman sendiri mendatangi markas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga kini Lukman masih diperiksa tim lembaga antirasuah.
Diketahui, Lukman pernah menerima USD 30 ribu dari pejabat kerajaan Arab Saudi. Lukman mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam perkara jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
Lukman menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Uang USD 30 ribu sudah disita KPK dari laci ruang kerja Lukman, ketika tim KPK melakukan penggeledahan dalam kasus jual beli Jabatan di Kemenag.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya