KPK Periksa Anak Wali Kota Medan Terkait Kasus Promosi Jabatan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang terkait dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan Tahun 2019 yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, di antara saksi yang diperiksa adalah anak dari tersangka Tengku, yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini telah dilakukan sejak Selasa 29 Oktober 2019," tutur Febri dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).
Febri menyebut, kesembilan saksi itu dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka adalah Kadis Koperasi Kota Medan, Edliaty; sopir Walikota Medan, Junaidi; Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak; Kadis Perdagangan Kota Medan, Dammikrot; dan Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan, Rizfan Juliardy Hutasuhut.
Kemudian Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Qamarul Fattah; anak Wali Kota Medan, Rania Kamila; anak Wali Kota Medan, Rendy Edriansyah Eldin; dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.
"Sekitar 12 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan, dan swasta," jelas dia.
Selain itu, penggeledahan pun kembali dilakukan hari ini di sebuah rumah, Jalan DI Panjaitan Nomor 142, Medan. Pemilik kediaman tersebut atas nama Akbar Himawan Buchori.
"Penggeledahan masih berlangsung," Febri menandaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaSurvei FOI 2022: 50 Persen Anak di Perkotaan Berangkat ke Sekolah dengan Perut Kosong
Pendiri FOI, Wida Septarina Wijayanti mengungkapkan kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan pangan di masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Usulan Pembentukan Kementerian Makan Siang Gratis, Mungkinkah?
Anggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaIni Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPromosikan Ferienjob Magang ke Jerman, Sihol Situngkir Dapat Cuan Rp48 Juta
Sihol Situngkir sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca Selengkapnya