KPK periksa 3 tersangka kasus korupsi pembangunan venue PON Riau
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan venue PON Riau. Ketiga orang itu, yakni Zulfan Heri (Partai Golkar), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan).
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (31/1).
Ketiganya telah hadir di KPK sejak pukul 10.45 WIB. Mereka dibawa oleh mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), dan Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan).
Mereka diduga menerima suap pembahasan dana pengikatan tahun jamak pembangunan PON Riau. Sebelumnya, pada Selasa (15/1), usai pemeriksaan perdananya, keenam orang itu langsung ditahan.
Dua anggota DPRD dari Fraksi PPP yakni Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen akan ditahan di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK. Lalu, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.
Pengadilan Tipikor Riau telah memvonis beberapa terdakwa kasus ini. Rahmat dan Eka divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Faisal Aswan dan M Dunir divonis empat tahun penjara. Lukman dan Taufan belum divonis.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya