KPK Pastikan Pantau Fakta Persidangan Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya terus memantau jalannya persidangan perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah menyatakan akan mencermati setiap fakta persidangan yang ada.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Ali tak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak lembaga antirasuah untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun untuk saat ini, dia menyatakan masih menunggu jalannya persidanga.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mendalami pengakuan para saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain. Misalnya, atasan Pinangki di Kejaksaan Agung, pentinggi Polri dan mantan pejabat di MA.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
ICW beranggapan, KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang.
"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaJPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya