Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021 berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus dugaan korupsi bansos beras ini terendus saat tim penyidik tengah menyelidiki kasus Juliari Batubara. Dari penyelidikan kasus Juliari, tim penyidik menemukan peristiwa pidana lain.
"Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi. Kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis, ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum," katanya dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Ali mengatakan, tim penyidik akan terus mendalami kasus bansos beras ini, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain baik swasta maupun pejabat di Kemensos.
"Jadi nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos, nah itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu," ujarnya.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 - 2021 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu terkait dengan pasal 2, melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Ali menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. Namun Ali memastikan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Ali.
Advertisement
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo dan lima orang lainnya. Hanya saja KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersagka.
Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan.
Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.
Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.
Kuncoro juga sudah dicekal KPK ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2023.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Selain Kuncoro, dalam penyidikan kasus ini KPK juga mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.
Ali mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan dan akan kembali diperpanjang jika diperlukan. Pencekalan ke luar negeri dilakukan agar saat pemeriksaan mereka tengah berada di Indonesia.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
[fik]Baca juga:
KPK: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022
Imbas Istri Kerap Pamer Harta di Medsos, Kepala BPN Jaktim akan Diperiksa KPK
KPK: Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Rp81,8 Miliar
KPK Turunkan Tim LHKPN Cek Jawaban Kepala Cukai Makassar Terkait Kepemilikan Harta
Kepala Pajak Jaktim Wahono Dicecar soal Keikutsertaan Istri di Perusahaan Rafael Alun
Beredar Kabar Rafael Alun Timbun Emas Batangan di Rumahnya, Ini Kata PPATK
Dua Ribuan Personel Gabungan Disebar Amankan Pertandingan Persija vs Persib
Sekitar 15 Menit yang laluGerak Cepat Kubu Anak AG Siapkan Ahli hingga Saksi Meringankan Sebelum Putusan Sela
Sekitar 39 Menit yang laluTerus Bertumbuh, Penjualan Galon Bebas BPA Kini Menjadi Tren
Sekitar 40 Menit yang laluPakai Sebilah Parang, Anak 'Habisi' Ayah Kandungnya dengan Cara Sadis
Sekitar 40 Menit yang lalu9 Rumah di Gayo Lues Terbakar Jelang Sahur, Remaja Perempuan Tewas Terpanggang
Sekitar 46 Menit yang laluPolisi Ciduk Gerombolan Bocah Siap-Siap Perang Sarung
Sekitar 46 Menit yang laluTips Mencegah Jadi Korban Travel Umrah Bodong
Sekitar 56 Menit yang laluProfil Brigjen Deddy Suryadi, Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Danjen Kopassus
Sekitar 1 Jam yang laluKini dari Timor Leste ke Kupang Bisa dengan Bus, Ini Tarif & Tempat Naik Turunnya
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi akan Bertemu Erick Thohir Bahas Sanksi FIFA usai Piala Dunia U-20 Batal
Sekitar 1 Jam yang laluLaksma TNI Julius Widjojono Kini Jabat Kapuspen TNI
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Resmikan KEK Lido Bogor: Masyarakat Tak Perlu Berlibur ke Luar Negeri
Sekitar 1 Jam yang laluKata Jokowi soal Beda Data Mahfud dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Rp349 T
Sekitar 1 Jam yang laluPSI Puji Mahfud Bongkar Transaksi Rp349 T: Beliau Kerja, Tak Mau Makan Gaji Buta
Sekitar 1 Jam yang laluGara-gara Dibilang Jelek, Cowok ABG Tonjok Sang Pacar Hingga Bonyok
Sekitar 1 Jam yang laluKapolri Pimpin Sertijab 7 Kapolda Pagi Ini
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Ibu Kombes Cantik Heni Tania Ngabuburit Sambil Beli Takjil Cilok Pinggir Jalan
Sekitar 4 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 23 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami