KPK Pastikan Hak Tahanan Beragama Islam Terpenuhi selama Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 11:46 Reporter : Merdeka
KPK Pastikan Hak Tahanan Beragama Islam Terpenuhi selama Ramadan Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua tahanan yang beragama Islam mendapatkan hak mereka selama bulan Ramadan 1444 H. Para tahanan bisa menjalankan ibadah salat tarawih di rumah tahanan (rutan) masing-masing.

"Pemenuhan hak tahanan yang beragama Islam tetap kita penuhi selama bulan Ramadan. Tempat tarawih di masing-masing tempat penahanan baik di C1, Guntur, dan K4," ujar Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Kamis (23/3.

Terkait dengan pemberian makan bagi para tahanan, Fauzi mengatakan pemberian makan akan diubah waktunya saat sahur dan berbuka. Untuk makanan buka, para tahanan akan mendapatkan takjil.

"Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama Muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati berbuka ditambah makanan takjil," kata Fauzi.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemberian makanan sahur dan berbuka hanya diberikan kepada tahanan yang beragama Islam. Sementara yang beragama lain tetap seperti biasa.

"Adapun makanan sahur dan berbuka (makanan berbuka dan takjil) sesuai kontrak dengan pihak penyedia, maka hanya diberikan bagi tahanan yang beragama Islam," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

2 dari 2 halaman

Ali mengatakan, untuk kunjungan tahanan selama bulan Ramadan di Rutan Kavling K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK bisa dikakukan setiap hari Senin. Sementara untuk Rutan Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur di setiap hari Kamis.

"Ada pun waktunya untuk Sesi 1 Pukul 10.00 - 12.00 WIB, Sesi 2 Pukul 12.30 - 14.30 WIB," kata Ali.

Untuk makanan, Ali mengatakan pihak keluarga dapat mengirimkannya pada setiap hari Senin dan Rabu Pukul 12.30 WIB - 14.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 13.00 WIB - 15.00 WIB.

"Untuk tahanan di Rutan KPK seluruhnya 64 orang. Jumlah yang Muslim ada 54 orang tahanan," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [eko]

Baca juga:
KPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
Buntut Istri Pamer Harta Kekayaan & Dipanggil KPK, Kepala BPN Jaktim Dibebastugaskan
Harta Kekayaan Ditelisik KPK, Kepala BPN Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Kembali Tetapkan Tersangka
KPK Ungkap Makanan Lukas Enembe Usai Dituding Beri Ubi Busuk: Kualitas Selalu Dijaga
Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali jadi Tersangka, Kini Kasus Gratifikasi dan TPPU

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini