Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018. Fatah Jasin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fatah Jasin, Wakil Bupati Pamekasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/12).
KPK menetapkan mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Penetapan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur itu sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Budi Setiawan yang juga mantan Kepala BPKAD Jawa Timur ini langsung ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 7 September 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Kasus bermula saat Syahri Mulyo, selaku Bupati Tulungagung pada 2013 menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapat dukungan pembangunan di Tulungagung.
Setelah pertemuan itu, Syahri memerintahkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Sudarto mengurus dan melakukan komunikasi dengan Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.
Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jatim.
"Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair," kata Karyoto.
Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.
Budi Setiawan menyanggupi dengan kesepakatan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan. Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jatim," kata dia.
Advertisement
Fee yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan proyek. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.
Pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim, sehingga dirinya mempunyai kewenangan mutlak terkait pembagian bantuan keuangan.
Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencari anggaran bantuan keuangan. Ia menemui Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," tandas Karyoto.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tin]
Baca juga:
Praperadilan Bambang Kayun, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kejagung Tetapkan Bos Waskita Karya Tersangka Korupsi, Begini Perannya
KPK akan Tahan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina Bulan Ini
KPK Segera Tahan Bos Hyundai Engineering Construct Terkait Suap Izin PLTU Cirebon
Jawab Kemungkinan Bertemu PDIP, Golkar: Harus Gayung Bersambut
Sekitar 5 Menit yang laluSurvei Indikator: Erick Thohir Ungguli Sandiaga Uno Sebagai Cawapres
Sekitar 10 Menit yang laluPotret Presiden Jokowi 'Sibuk' Bareng Jan Ethes dan Lembah Manah
Sekitar 16 Menit yang laluPenjelasan PDIP soal Jokowi Akui Cawe-Cawe buat Bangsa
Sekitar 23 Menit yang laluGanjar Pranowo Bongkar Strategi Kampanye Pilpres 2024 Rela jadi 'Selonong Boy'
Sekitar 57 Menit yang laluJemaah Haji Alami Demensia Tinggi, Hindari Faktor Pemicunya
Sekitar 1 Jam yang laluSekjen PDIP Beri Bocoran: Jumat Pekan Depan Ada Partai Lagi Dukung Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluTak Ada Revisi Hasil Munas, Capres Golkar Tetap Airlangga Hartarto
Sekitar 1 Jam yang laluPDIP se-DKI Jakarta di Depan Ganjar Pranowo: Kita Harus Hattrick Menang Pilpres!
Sekitar 1 Jam yang laluPSSI Tunjuk Solo jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23 Tahun 2024
Sekitar 1 Jam yang laluBeda di Lampung, Gubernur Arinal Sebut Ingin Banyak Salat jika Dana Rp800 M Tak Cukup
Sekitar 1 Jam yang laluTangis Buruh Pecah Lulus Bintara Polri, Yatim Sejak Kelas 3 SD 'Bapak Pasti Bangga'
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Pernikahan Anak Jenderal Polri dengan Adat Bugis, Tamunya Tak Sembarangan
Sekitar 7 Jam yang laluSatlantas Polres Tapanuli Utara Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat Tanggalnya
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Sosok Kombes Alfian Nurriza Komandan Upacara Hari Pancasila
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 2 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 2 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 2 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 4 Hari yang laluBRI Liga 1: Charles Lokolingoy Gabung Arema FC, Berkat Keterlibatan Mantan Pemain Singo Edan
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Tidak Masuk Rencana Luis Milla, Bek Persib Dipinjamkan ke Dewa United
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami