KPK Panggil Plh Gubernur Papua dan 10 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe

Senin, 6 Februari 2023 14:13 Reporter : Merdeka
KPK Panggil Plh Gubernur Papua dan 10 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Papua yang juga Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2).

Selain Ridwan, KPK juga akan memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Geraldo Da Rosario Semi yang merupakan petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.

Kemudian pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

2 dari 2 halaman

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [fik]

Baca juga:
Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe
KPK Terus Kembangkan Kasus Lukas Enembe, Diduga Banyak Pihak Lain Terlibat
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini